Perubahan Nomenklatur PT. BPR Danafast Kaltara

Perubahan Nomenklatur PT. BPR Danafast Kaltara

Perubahan nomenklatur dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Danafast Kalimantan Utara menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Danafast Kalimantan Utara. Perubahan nomenklatur BPR ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Cari Berita / Artikel