PT. BPR Danafast Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan informasi melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang mengacu pada standar ISO 27001:2022. Dalam kebijakan yang ditandatangani oleh Direktur Bapak Bambang Nurbianto pada tanggal 15 Oktober 2025, manajemen menyatakan tekad untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan informasi serta melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem keamanan informasi. Melalui kebijakan ini, PT. BPR Danafast Kalimantan Utara berkomitmen untuk: Menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi melalui pengendalian organisasi sesuai standar ISO 27001:2022. Menjaga keamanan data dan dokumen dalam lingkungan yang terkendali agar terhindar dari akses dan penyalahgunaan yang tidak sah. Mengimplementasikan perlindungan administratif, teknis, dan fisik terhadap data pribadi serta memastikan seluruh aktivitas penggunaan dan pengungkapan informasi berada dalam pengawasan yang ketat. Langkah ini menunjukkan keseriusan PT. BPR Danafast Kalimantan Utara dalam membangun budaya keamanan informasi yang kuat guna mendukung kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan.